Pledoi Ike Farida: Tuduhan Tidak Paham Litigasi Bertentangan dengan Pengalaman Hukum

oleh -

Banyak pihak yang meragukan pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang.

Pasalnya, dirinya seorang doktor di bidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya di dunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa pada Rabu (13/11/2024).

Tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang telah dihadirkan selama persidangan.

Keterangan saksi dari pengembang, menyatakan bahwa pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh ketika Ike Farida tidak bisa melanjutkan pembuatan PPJB dan AJB, bahkan telah menitipkan uang melalui Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi Ike Farida malah melaporkan Pengembang dengan tuduhan penggelapan.

Laporan tesebut telah di SP3 oleh Penyidik karena tidak ada bukti perbuatan pidana dari pengembang.

Keterangan saksi Nurindah MM Simbolon yang merupakan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa memori peninjauan kembali yang memuat tiga novum telah diketahui dan dibubuhkan paraf oleh Ike Farida.

D.engan demikian Ike Farida secara sadar dan telah menyetujui langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Nurindah selaku kuasa hukum.

Jadi pertanggungjawaban hukum atas sumpah novum Nurindah sesungguhnya atas sepengetahuan dan persetujuan Ike Farida.