Terkuak Saat Geruduk Kantor KONI Kota Bekasi, IPSI Kota Bekasi Gugat Pengprov IPSI Jabar Rp1 Miliar

oleh -
Jaka Maulana, SH selaku Kuasa Hukum IPSI Kota Bekasi. (foto: boray)

BEKASI, JAKARTAPEDIA.co.id – Pengurus Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kota Bekasi Periode 2022 – 2026 bersama Ketua Rahmat Malik mendatangi Kantor KONI Kota Bekasi pada Jumat (1/3/2024) menyampaikan keberatan soal Muskotlub pada Minggu (3/3/2024).

Selain hal tersebut, IPSI Kota Bekasi juga mengungkapkan, Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Jawa Barat (Jabar) telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sehubungan dengan pencabutan surat keputusan pengesahan personalia pengurus IPSI Kota Bekasi Periode 2022 – 2026 kepemimpinan Rahmat Malik.

Hal ini disampaikan Jaka Maulana, SH selaku Kuasa Hukum IPSI Kota Bekasi, usai pertemuan dengan Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Bekasi, Ucu Asmara.

Jaka menjelaskan, perkara ini bermula ketika Surat Keputusan Nomor: Skep. 12 / VI / 2023 / tertanggal 09 Juni 2023, tentang Pengukuhan Personalia Pengurus IPSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022 – 2026 dicabut secara sepihak oleh Pengprov IPSI Jabar.

“Iya (dicabut), alasannya katanya karena tidak ada rekomendasi dari KONI Kota Bekasi. Padahal, kami sudah pelajari anggaran dasarnya, tidak ada satupun kewajiban bagi pengurus kota untuk mendapatkan rekomendasi dari KONI Kota Bekasi untuk bisa disahkan. Secara logika aja ga masuk, masa untuk mengurus organisasi sendiri perlu rekomendasi organisasi lain.” jelas Jaka.

Soal rekomendasi KONI Kota Bekasi, lanjut Jaka, sebenarnya IPSI Kota Bekasi sudah pernah memohonkan hal tersebut, namun sampai saat ini, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh KONI Kota Bekasi tanpa alasan yang jelas.

“Kita sudah bersurat, tapi mereka abaikan dan tidak kasih tanggapan. Ketika kepengurusan sudah disahkan, malah secara tiba-tiba KONI Kota Bekasi bersurat ke Pengprov dan bilang kepengurusan IPSI Kota Bekasi ini enggak sah karena tidak ada rekomendasi, dan Pengprov nurut. Kan lucu,” ungkap Jaka.

Disinggung mengenai gugatan, Jaka menjelaskan bahwa hal tersebut diajukan karena Pengprov tidak mengakomodir permintaan pihaknya perihal permohonan banding terhadap pencabutan surat keputusan pengesahan tersebut.

“Kami sudah dua kali melayangkan permohonan banding ke Pengprov, intinya supaya mereka mau mengkaji ulang dan membatalkan surat keputusan pencabutan tersebut, tapi tidak pernah ditanggapi. Padahal kami bahkan sampai datang langsung, bertemu salah satu pengurus di sana, dan ketika kami bahas dengan yang bersangkutan, dia juga enggak bisa jelasin kok. Kayak yang enggak ngerti, malah.” ungkap Jaka.

Padahal, menurut Jaka, permohonan banding yang diajukan oleh kliennya kepada pengprov merupakan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan dan diatur di dalam anggaran rumah tangga IPSI.

“Pasal 11 angka 2 anggaran rumah tangga IPSI jelas bilang, Dalam hal akan dilakukan pemberhentian sehubungan dengan alasan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan AD/ART IPSI, yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri. Nah, sekarang kami minta diberikan kesempatan itu, kok Pengprov malah abai dan terkesan tidak tunduk pada anggaran dasarnya sendiri,” pungkas Jaka.

Melalui gugatan ini, Jaka berharap pihaknya bisa mendapatkan keadilan atas perlakuan dan tindakan yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini kami ajukan bukan semata-mata buat IPSI Kota Bekasi, tapi lebih karena pertimbangan kelangsungan pengurusan cabang olah raga di tingkat daerah, khususnya Kota Bekasi. Jangan sampai kisruh ini memengaruhi kegiatan-kegiatan cabor, nanti yang jadi korban pasti atlit dan bakat-bakat mudanya. Kasihanlah.”

Oleh karena itu, Jaka menghimbau kepada seluruh masyarakat pencak silat Kota Bekasi agar tetap solid dan jangan sampai terpecah belah akibat peristiwa ini.

“Semangat mendasar IPSI sebagaimana yang tertuang di dalam AD/ART-nya adalah kekeluargaan, persaudaraan dan kebersamaan. Jadi kami mau mengajak semua pihak untuk bersama-sama kita lawan intervensi dan oknum-oknum yang hendak memecah persatuan IPSI Kota Bekasi,” tutupnya.

Aksi pengurus IPSI Kota Bekasi di kantor KONI Kota Bekasi ditemui Ucu Asmarasandi selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi KONI Kota Bekasi.

“Tadi saya catat ada dua aspirasi yang disampaikan pihak Rahmat (Ketua IPSI Kota Bekasi. Nanti akan saya sampaikan ke Ketua Koni (Tri Adhianto). Dan akan kita buat rapat pleno untuk diputuskan. Tapi kalau minta difasilitasi dipertemukan dengan pihak sebelah. Saya kira kita bisa memediasi nya ya,” ujar mantan Ketua KPU Kota Bekasi ini.

Sedangkan terkait gugatan ke Pengprov tersebut adalah hak mereka. “Itukah masalah internal sebenarnya,” tandas Cucu.

Untuk diketahui, perkara antara IPSI Kota Bekasi dan IPSI Pengprov Jawa Barat terdaftar dengan Nomor Register 73 / Pdt.G / 2024 / PN.Bdg, dengan jadwal sidang pertama pada 7 Maret 2024 mendatang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adapun nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan adalah sebesar Rp1 miliar. (boray)