JAKARTAPEDIA.co.id – Petugas gabungan dari Kepolisian, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Jumat (2/11/2023), kembali menggelar razia uji emisi di kawasan Plumpang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Suku Dinas LH Jakarta Utara, Evy Sulistiawati mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Karena itu, gas buang seluruh kendaraan bermotor diharapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Razia ini sebagai upaya agar masyarakat memiliki kesadaran merawat kendaraan mereka agar emisi buangnya sesuai dengan aturan,” katanya.
Dijelaskan Evy, Kegiatan yang dilaksanakan tepat di jalur lambat Jalan Yos Sudarso dekat Jembatan Plumpang ini melibatkan 30 personel gabungan.
Evy menambahkan, bagi kendaraan roda dua yang kedapatan tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 250 ribu.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 500 ribu. “Tidak hanya hari ini, ke depan juga akan kita lakukan di sejumlah jalan,” tandasnya. (bj/jek)
“Dibuka Kesempatan untuk Bergabung Menjadi Wartawan untuk Liputan di Wilayah Kota Jakarta Utara, Berminat Silahkan WA ke 081510868686”

